Tidak Benar, LDII Melaksanakan Pernikahan Sendiri Tanpa Melalui KUA
Dalam Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa dimana perkawinan hanya sah apabila disaksikan dan dicatat oleh pejabat dari kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai warga negara yang baik dan ta’at kepada Peraturan Pemerintah yang sah, dalam melasanakan pernikahan, warga LDII harus mengikuti Undang-Undang Perkawinan.
Jadi tidak benar, informasi yang mengatakan bahwa LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA. Semua warga LDII dalam melaksanakan pernikahan melalui KUA, sehingga sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan warga LDII merupakan bagian warga negara yang baik dan mentaati Peraturan Pemerintah yang syah.





Oct 22nd, 2009 at 9:11 am
q bangga menjadi warga ldii.smw yang menjelek2kan ldii adalah orng yang ga senang.ajzk
Oct 28th, 2009 at 12:19 am
bangga jadi warga ldii. tetap sabar dan buktikan bahwa kita tidak seperti yang mereka tuduhkan, Alloh beserta orang-orang yang sabar. ajzkh
Nov 17th, 2009 at 1:38 am
istiqomah dalam kebenaran, insya Allah pertolongan pasti datang dari Allah.