Tidak Benar, LDII Melaksanakan Pernikahan Sendiri Tanpa Melalui KUA

Dalam Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa dimana perkawinan hanya sah apabila disaksikan dan dicatat oleh pejabat dari kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai warga negara yang baik dan ta’at kepada Peraturan Pemerintah yang sah, dalam melasanakan pernikahan, warga LDII harus mengikuti Undang-Undang Perkawinan.

Jadi tidak benar, informasi yang mengatakan bahwa LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA. Semua warga LDII dalam melaksanakan pernikahan melalui KUA, sehingga sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan warga LDII merupakan bagian warga negara yang baik dan mentaati Peraturan Pemerintah yang syah.

AddThis Social Bookmark Button

3 Responses to “Tidak Benar, LDII Melaksanakan Pernikahan Sendiri Tanpa Melalui KUA”

  1. q bangga menjadi warga ldii.smw yang menjelek2kan ldii adalah orng yang ga senang.ajzk

  2. bangga jadi warga ldii. tetap sabar dan buktikan bahwa kita tidak seperti yang mereka tuduhkan, Alloh beserta orang-orang yang sabar. ajzkh

  3. istiqomah dalam kebenaran, insya Allah pertolongan pasti datang dari Allah.

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>