Tidak Benar, LDII Melaksanakan Pernikahan Sendiri Tanpa Melalui KUA
Dalam Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa dimana perkawinan hanya sah apabila disaksikan dan dicatat oleh pejabat dari kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai warga negara yang baik dan ta’at kepada Peraturan Pemerintah yang sah, dalam melasanakan pernikahan, warga LDII harus mengikuti Undang-Undang Perkawinan.
Jadi tidak benar, informasi yang mengatakan bahwa LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA. Semua warga LDII dalam melaksanakan pernikahan melalui KUA, sehingga sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan warga LDII merupakan bagian warga negara yang baik dan mentaati Peraturan Pemerintah yang syah.
Related posts:
- Tidak Benar, Masjid LDII Dimasuki Orang Lain Lantainya Dicuci Salah satu isu yang disebarkan oleh orang yang tidak senang dengan LDII adalah “Jika masjid LDII dipakai sholat orang selain warga LDII akan dicuci”. Isu...
- Tidak Benar, LDII Menganggap Kafir Orang Bukan Warga LDII Satu lagi isu menyesatkan yang dilontarkan oleh orang yang tidak senang pada LDII, yaitu isu yang mengatakan bahwa LDII menganggap kafir kepada semua orang selain...
- Tidak Benar, LDII Meresahkan Masyarakat Satu lagi isu menyesatkan yang dilontarkan oleh orang yang tidak senang pada LDII, yaitu isu yang mengatakan bahwa LDII sering meresahkan masyarakat. Dalam kesempatan ini...
- Penerapan Ekonomi Islam Semakin Meluas Tumbuh suburnya lembaga keuangan khususnya perbankan berazaskan ekonomi Islam temasuk di negara nonmuslim dipicu sudah semakin terbuktinya sistem itu lebih bagus dari kapitalisme, kata Guru...
- LDII Tidak Mengajarkan Terorisme Dengan maraknya informasi tentang terorisme sekarang ini, ternyata ada juga pihak-pihak yang memanfaatkannya. Moment tentang terorisme juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak senang dengan LDII...




