Archive for Perkawinan LDII
You are browsing the archives of Perkawinan LDII.
You are browsing the archives of Perkawinan LDII.
Dalam Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa dimana perkawinan hanya sah apabila disaksikan dan dicatat oleh pejabat dari kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai warga negara yang baik dan ta’at kepada Peraturan Pemerintah yang sah, dalam melasanakan pernikahan, warga LDII harus mengikuti Undang-Undang Perkawinan.
Jadi tidak benar, informasi yang mengatakan bahwa LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA. Semua [...]